Desa Laigoma, Halmahera Selatan – Yayasan AKE melalui program Tamang AKE melaksanakan kegiatan Pelatihan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pengurus dan Anggota Kelompok yang dirangkaikan dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Kelompok Simpan Pinjam Ibu-Ibu Laigoma (IBULA) di Desa Laigoma, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas pengurus dan anggota kelompok dalam memahami peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing, sekaligus menyusun SOP sebagai pedoman operasional dalam pengelolaan kelompok simpan pinjam yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Setibanya di Desa Laigoma, tim Yayasan AKE melakukan koordinasi dengan pemerintah desa terkait pembentukan kelompok simpan pinjam. Berdasarkan hasil koordinasi, disepakati untuk mengadakan pertemuan bersama ibu-ibu calon anggota pada malam hari. Dalam pertemuan tersebut, para peserta sepakat membentuk Kelompok Simpan Pinjam Ibu-Ibu Laigoma (IBULA) yang beranggotakan 14 orang. Melalui musyawarah bersama, kelompok juga menetapkan struktur kepengurusan dengan Sulastri sebagai ketua, Sumanti sebagai sekretaris, dan Dian sebagai bendahara.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi pengelolaan keuangan, kelompok menyepakati penggunaan kotak uang dengan sistem tiga kunci, di mana satu kunci dipegang oleh pengurus dan dua kunci lainnya dipegang oleh anggota kelompok sebagai mekanisme pengawasan bersama.
Pada hari berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan TUPOKSI yang membahas tugas pokok dan fungsi masing-masing pengurus dalam menjalankan organisasi kelompok. Setelah pelatihan, peserta bersama-sama menyusun SOP yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan simpan pinjam.
Dalam penyusunan SOP, kelompok menyepakati bahwa setiap anggota dapat menabung dengan nominal yang berbeda sesuai kemampuan, dengan ketentuan setoran minimum sebesar Rp10.000 per minggu tanpa batas maksimum. Kelompok juga menetapkan jadwal pertemuan rutin setiap minggu untuk kegiatan menabung serta menyepakati masa simpan selama 10 bulan dalam satu siklus sebelum dilakukan pembagian hasil.
Selain itu, seluruh anggota bersepakat untuk menyisihkan Rp5.000 dari hasil pembagian sebagai kas kelompok yang akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional dan keberlanjutan kegiatan kelompok di masa mendatang.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada malam hari menyesuaikan aktivitas sebagian besar anggota yang bekerja di kebun pada siang hari. Meskipun masih terdapat beberapa anggota yang belum sepenuhnya percaya terhadap sistem simpan pinjam, proses diskusi yang terbuka dan partisipatif memberikan ruang bagi peserta untuk memahami manfaat, mekanisme, serta pentingnya pengelolaan kelompok yang transparan.
Melalui pelatihan TUPOKSI dan penyusunan SOP ini, Yayasan AKE berharap Kelompok Simpan Pinjam Ibu-Ibu Laigoma (IBULA) mampu tumbuh menjadi kelompok yang mandiri, memiliki tata kelola yang baik, serta menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan di Desa Laigoma.
